Cara Mengurus KTP hilang
KTP HILANG ! INI CARA MENGURUS KTP
Assalammu’alaikum Wr. Wb.
Hai sobat ilmu alam. KTP memang kartu
yang wajib dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia. Kalau sampai KTP hilang
berarti kita belum jelas kewarganegaraannya … wkkwkwk… kalau kita gak punya KTP
semuanya gak bisa ke urus apabila kita juga kehilangan kartu kartu lain seperti
STNK, SIM , ATM. Dll
Cara mengurus ATM Mandiri yang hilang
Tapi sebelum mengurusnya, kita harus
pastikan bahwa KTP yang hilang adalah e-KTP. soalnya kalau KTp yang biasa ,
udah gak perlu diurus.
Langsung saja .gini prosedurnya sob
- Fotocopi KK (kartu keluarga)
- Buat surat kehilangan ke kantor polisi. Bingung cara buatnya? Cara buat surat kehilangan
- Setelah itu pergi ke kelurahan untuk meminta surat permohonan KTP. sebenarnya disini perlu persetujuan dari pak RT sih. Tpi dikelurahan saya gak perlu… wkwk
- Biaya surat permohonan gratis , tpi biasanya ada pungutan liar
- Kemudian bawa surat permohonan tadi ke kecamatan
- Di kecamatan nanti akan dibuatkan surat lagi yang akan ditanda tangani oleh pak camat.
- Setelah suratnya jadi maka surat itu harus dibawa ke dinas pencatatan sipil dan kependudukan. Biasanya dari karyawan kecamatan menawari mau buat sendiri atau dibuatkan (calo). Jangan tergoda ya sob.
- Otw ke kabupaten/kota. Jangan lupa bawa semua suratnya.
- Beli map untuk tempat surat surat tadi.
- Masuk ke bagian yang mengurus KTP
- Kemudian sobat akan diberi sebuah surat untuk mengambil kembali KTP nya
- Pengambilan KTP hanya bisa diambil setelah satu bulan.
Cukup ruet ya sob. Tapi jangan pantang
semangat dulu sob , semua bisa diselesaikan kok asalkan ada niat dan kemauan
yan tinggi. Yang perlu sobat perhatikan, jangan sampai sobat tergoda dengan
calo. Baik calo PNS maupun calo biasa.hahha…
Sekian dulu ya sob! Postingan kali ini. Sering sering mampir
Semoga Bermanfaat :-D
#ilmu Alam
Comments
Post a Comment